Powered By Blogger

Senin, 02 Desember 2013

Kasus Koperasi

Kasus KOSPIN (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN). KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
• Cara penyelesaian : Harus nya masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menginvestasikan dana nya di koperasi dan seharusnya para pejabat dan pemerintah di daerah tersebut membuat penyuluhan tentang koperasi. Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN. Artinya, KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil  dan tidak mungkin bisa bertahan lama . Dan bagi para pengurus KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KOPERASI KARANGASEM MEMBANGUN selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan serta polisi dan pemerintah setempat harus dapat menindak lanjuti perbuatan kriminal yang mengatas namakan koperasi yang seharusnya membantu masyarakat malah menipu dan merugikan masyarakat yang berpendidikan minim.