Nama : Stephanie Tesalonika
Kelas : 2EB24
NPM : 27212144
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG POKOK POKOK PERKOPERASIAN
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
| |
Pasal 1.
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat : adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
| |
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Pasal 2.
| |
· Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
| |
· Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
| |
· Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
| |
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
| |
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
| |
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
| |
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
| |
· alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
| |
· alat pendemokrasian ekonomi nasional.
| |
· sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
| |
· alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.
| |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
| ||
1.
|
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
| |
2.
|
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
| |
3.
|
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
| |
4.
|
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
| |
5.
|
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
| |
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 | ||
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
| ||
Bagian Kedua
Tujuan Pasal 3 | ||
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Analisis Perbedaan nya :
Dari kedua UU di atas terdapat perbedaan di pasal pertama lalu terdapat perbedaan di jenis-jenis koperasi di UU NOMOR 12 TAHUN 1967 jenis-jenis koperasi tidak disebutkan dengan jelas, sedangkan di UU NOMOR 25 TAHUN 1992 jenis-jenis koperasi sudah dikelompokan menjadi -Koperasi Primer dan -Koperasi Sekunder.
Tetapi secara kesuluruhan UU diatas tetap mengatur koperasi di Negara Indonesia . Sudah terdapat juga badan hukum yang kuat di UU NOMOR 25 TAHUN 1992. Maka dari itu UU NOMOR 12 TAHUN 1967 digantikan dengan UU NOMOR 25 TAHUN 1992, karena masih banyak kekurangan di UU UU NOMOR 12 TAHUN 1967.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar