BAB 12
PENETAPAN
HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak
akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya
clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih
kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak bertentangan satu
sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antarentitas yang berhubungan
istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana harga
transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik daripada
harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang
ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah
perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan
harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan
metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga
transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini
mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut
undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang
Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode
ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual
Kembali
Metode
ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya
Plus
Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga
Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan
oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh
sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi
keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi
apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk
mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang
dikenakan.
Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal
dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan
ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi
yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan
mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau
tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang
melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan
pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan
yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi
terkena pajak di Negara itu.
Macam-Macam Pajak
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi
berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk
dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak
tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan
jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam
pos biaya dan beban lain-lain. Pajak Penghasilan Perusahaan,
mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi
pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan
pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilaimerupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilaimerupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Pemakaian Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri Dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap
laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional
atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda
dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman,
Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip
seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan
warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang
mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah
suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
Dimensi Perencanaan Pajak
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional
memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena
memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi
dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak
yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi
luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan.
Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan
dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas
apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan
atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau
harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi
antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang
Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang
Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode
ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual
Kembali
Metode
ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer anta rperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya
Plus
Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga
Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Praktik
Harga Transfer
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer
digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga
transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban
pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan
evaluasi kerja yang setara.
Masa Depan
Masa Depan
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan
sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional,
bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri
seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha
yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan
metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan
multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah
perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain.
Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang
beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan
pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia.
Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan
dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai
alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena
pajak.
1. Definisi
Transfer Pricing
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah
divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing.Transfer
pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai
dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling
division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry
Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut
dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional
atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk
keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota
(grup perusahaan). Transfer pricingbiasanya ditetapkan untuk
produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang
dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila
dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang
secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer
pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara
sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi
jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya
praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan
harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun
bukan pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia
menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996).
Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan
dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak
terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam
bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif)
pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits
(dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari
negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi
dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi,
Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985
perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga
pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah
tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi
pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin kurang
menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin
besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi
potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadaptransfer pricing semakin
ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga tidak terlepas dari
fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi
usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan
mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center.
Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang
dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta
motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam
rangka mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya
pengawasan aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan
hal vang akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga
secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer
pricing tersebut adalah:
a. Pergeseran
menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu
ratc profit center
b. Pemanfaatan transfer
pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
c. Pengawasan transfer
pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
d. Keperluan
pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group
perusahaan.
2. Tujuan
Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk
mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi
perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain
(Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan
memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan
yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer
pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation,
goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen
and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer
pricingdigunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan
diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame
taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen
and Mowen, 1996:496).
3. Tipe
dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam
melakukan aktifitas keuangannya adalah:
a. Harga
Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan
yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer
atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya
penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus
markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus
fixed fee).
b. Harga
Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila
ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar
inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen.
Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam
mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
c. Harga
Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan
harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan
prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban
karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan
bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
d. Transfer
Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut
Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
a. Memaksimalkan
penghasilan global
b. Mengamankan posisi
kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
c. Evaluasi kenerja
anak/cabang perusahaan manca negera
d. Penghidaran pengendalian
devisa
e. Mengontrol
kredibilitas asosiasi
f. Meningkatkan
bagian laba joint ventura
g. Reduksi resiko moniter
h. Mengamankan cash flow
anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk
memperjelas praktektransfer pricing yang biasanya dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company)
yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp 100.
Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk menghindari
pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk memutuskan untuk
menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto Rico dengan harga
transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga pajak yang
terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak perusahaan
adalah Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama
dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba
yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk
menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat
perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh anak
perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di Amerika dengan
harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto Rico adalah
0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas laba yang
timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang berlaku di
negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang dihasilkan adalah
sebesar Rp 0. Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada
di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa
di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga
jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang
berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di negara Amerika
35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas transaksi penjualan
ini adalah sebesar Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut
sama dengan harga pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas
transaksi ini adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari
transaksi-transaksi di atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak
yang berlaku di suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan
transaksi penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas
ilustrasi di atas.
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan
Multinasional
Perusahaan Induk di Belgia
|
Anak Perusahaan di Puerto Rico
|
Anak Perusahaan di Amerika
|
|
Penjualan Harga Pokok Penjualan
Laba Tarif Pajak Pajak Terutang |
$ 100
$ 100
$ 0
42%
$ 0
|
$ 200
$ 100
$ 100
0%
$ 0
|
$ 200
$ 200
$ 0
0%
$ 0
|
Masalah transfer pricing ini perlu
mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah setempat, karena terkadang
anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara, hanya bersifat sebagai transit
placeatau tempat persingahan semata. Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst
& Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan
masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang
terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena
itu banyak kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk
melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini yang
memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan. Gambar berikut
ini akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada
perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di
dunia.
Biasanya cegah tangkal yang dilakukan oleh negara-negara
dengan adanya transfer pricing adalah membuat suatu
kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan kembali
dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan biaya-biaya yang timbul di
perusahaan multinasional yang notabene punya beberapa divisi, sehingga laba dan
biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi tersebut yang
ditengarai sebagai suatu praktektransfer pricing yang bisa
meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based multinationals
are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the pricing of intercompany
transactions. This section gives the IRS the authority to reaalocate income and
deductions among divisions if it believes that such reallocation will reduce
potentiak tax evasion. (Hansen and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut
ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila terjadi transaksi antar divisi dalam
perusahaan multinasional atau terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai
hubungan istimewa, maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila
transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan
kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya hubungan
istimewa. That is, the transfer pricing set should match the price that
would be set if the transfer were being made by unrelated parties, adjusted for
diffrences that have a measurable effect on the price. (Hansen and
Mowen, 1996:543)