Tugas Minggu
Langkah langkah dalam merekrut pegawai
1.Merekrut orang
harussesuaidengansifat, misalnyaminatbekerja di restorantapitidakmaumelayani
orang dansusahtersenyumtentutidakcocok. Jadibukanhanya skill, tapi attitude
jugaharusdisesuaikandenganbisnisnya.Wajahcantikdangantengsajatidakcukup.Sebagaipemilikperusahaan,
kitajugaperlukaryawan yang mengantongisederetpersyaratan yang
kitaajukan.Tujuanutamadari proses perekrutandanseleksiiniadalahuntukmendapatkan
orang yang tepat di bidangnya agar merekamampubekerjasecara optimal. Memang,
kedengarannyasederhanadansangatsimpel.Namun, sejatinya proses
tersebutsangatkompleks, memakanwaktu lama, danbiayanyabesar. Sudahbegitu,
tidakadajaminanbahwasicalonkaryawanitubenar-benarsesuaidengankeinginansipengusaha.Iniibaratberjudibagipengusaha.
2.Karenabisnis UKM
ituskalanyakecilmakainteraksidenganpemiliktinggi, makaharusadakecocokansifat.
Kalaumerekrutkalangankeluargabelumtentucocoksifatnya,
malahankitakadangtidakbisamembedakanhubunganprofesionaldengankekerabatan.Kecualianak
yang bisamembantu.Karyawaninibisadicarilulusansekolahkejuruan.
3.Setelahmerekrutdanmengembangkankeahlian,
perlumemperhatikan leadership ataukepemimpinankaryawan.
Karenasemakinbesarperusahaan, makaharusada level selanjutnya yang
diserahisebagianpengelolaanperusahaan,
dankepemimpinankaryawaniniharusdilatihbenar.
Pemegangpekerjaanharustahutugasnyasecaratepat.
4.Imbaljasadenganmenerapkan
open management sangatbagusbagiusaha UKM,
dimanakaryawantahuseberapabesarkeuntunganperusahaansehinggameningkatkan sense
of belonging atau rasa memilikiperusahaan.
PengertiandanPerkembanganOutsourching
outsourcingadalahsuatuperjanjiankerja
yang dibuatantarapengusahadengantenagakerja,
dimanaperusahaantersebutdapatmenyerahkansebagianpelaksanaanpekerjaankepadaperusahaanlainnyamelaluiperjanjianpemboronganpekerjaan
yang dibuatsecaratertulis.
Di Indonesia
sendiriOutsourcing inijugadiaturdalam:
- KeputusanMenteriTenagaKerja Dan
TransmigrasiRepublik Indonesia No.Kep.100/Men/VI/2004 Tahun 2004
tentangKetentuanPelaksanaanPerjanjianKerjaWaktuTertentu (Kepmen 100/2004)
- KeputusanMenteriTenagaKerja Dan
TransmigrasiRepublik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Perijinan Perusahaan PenyediaJasaPekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
- KeputusanMenteriTenagaKerja Dan
TransmigrasiRepublik Indonesia No.220/Men/X/2004
TentangSyarat-SyaratPenyerahanSebagianPelaksanaanPekerjaanKepada
Perusahaan Lain (Kepmen 220/2004).
DalamInpres No. 3 Tahun 2006
tentangpaketKebijakanIklimInvestasidisebutkanbahwaoutsourcing (AlihDaya)
sebagaisalahsatufaktor yang harusdiperhatikandenganseriusdalammenarikikliminvestasike
Indonesia.
Bentukkeseriusanpemerintahtersebutdenganmenugaskanmenteritenagakerjauntukmembuat
draft revisiterhadapUndang-UndangNomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut
outsourcing (AlihDaya) adalahpasal 64, pasal 65 (terdiridari 9 ayat), danpasal
66 (terdiridari 4 ayat).
- Pasal 64: dasardibolehkannyaOutsourcing
- Pasal 65
memuatbeberapaketentuandiantaranyaadalah:
1)
penyerahansebagianpelaksanaanpekerjaankepadaperusahaan lain dilaksanakanmelaluiperjanjianpemboronganpekerjaan
yang dibuatsecaratertulis;
2)
pekerjaan yang diserahkanpadapihaklain, seperti yang dimaksuddalamayat (1)
harusmemenuhisyarat-syaratsebagaiberikut;
- dilakukansecaraterpisahdarikegiatanutama;
- dilakukandenganperintahlangsungatautidaklangsungdaripemberipekerjaan;
- merupakankegiatanpenunjangperusahaansecarakeseluruhan;
- tidakmenghambat proses produksisecaralangsung.
3)
perusahaan lain (yang diserahkanpekerjaan) harusberbentukbadanhukum;
4)
perlindungankerjadansyarat-syaratkerjapadaperusahaan lain
samadenganperlindungankerjadansyarat-syaratkerjapadaperusahaanpemberipekerjaanatausesuaidenganperaturanperundangan;
5)
perubahanataupenambahansyarat-syarattersebutdiatasdiaturlebihlanjutdalamkeputusanmenteri;
6)
hubungankerjadalampelaksanaanpekerjaandiaturdalamperjanjiantertulisantaraperusahaanpenyediajasapekerja/buruhdanpekerja/buruh
yang dipekerjakannya;
7)
hubungankerjaantaraperusahaan lain denganpekerja/buruhdapatdidasarkanpadaperjanjiankerjawaktutertentu (PKWT)
atauperjanjiankerjawaktutidaktertentu (PKWTT);
8)
bilabeberapasyarattidakterpenuhi, antaralain, syarat-syaratmengenaipekerjaan
yang diserahkanpadapihaklain, dansyarat yang menentukanbahwaperusahaan lain
ituharusberbadanhukum,
makahubungankerjaantarapekerja/buruhdenganperusahaanpenyediajasatenagakerjaberalihmenjadihubungankerjaantarapekerja/buruhdenganperusahaanpemberipekerjaan
(ayat 8).
Hukum
yang mengaturtentangHubunganAntaraTenagaKerjadenganManajer
1.
Closed
Shop Agreement
Hanyaberlakubagipekerja yang
telahbergabungmenjadianggotaserikat (persatuan)
2.
Union
Shop Agreement
Mengharuskanparapekerjauntukmenjadianggotaserikatuntukperiodewaktutertentu
3.
Open
Shop Agreement
Memberikankebebasanpekerjauntukmenjadiatautidakanggotaserikat