Minggu 3
Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan
seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing 3 contoh
usaha nyata dan landasan hukumnya!
1. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas , yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Oleh sebab itu , bentuk usaha ini disebut perseroan terbatas.
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan , ketertiban umum,atau
kesusilaan.
2.
Firma
Firma (Fa) adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan memaki nama bersama. Firma biasanya merupakan pengembangan
dari perusahaan perseroan setelah menerima modal sertaan dari orang lain.
Namun, ada juga firma yang sejak awal telah didirikan oleh lebih dari satu
orang.
3.
CV
CV/ commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer adalah bentuk
badan usaha yang memilik satu atau beberapa orang sekutu. Sekutu tersebut
terdiri dari sejkutu komanditer (persero pasif) dan sekutu komplementer (pesero
aktif).
4.
BANK
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat banyak (Kasmir,2002;23).
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-harinya
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan pihak perbankan secara
sederhana dapat dikatakan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada
masyarakat umum.
5.
Non Bank (Asuransi)
Hukum Asuransi dan Definisi Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak
tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material
dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan
terjadi. Hal yang “rumit” ini pasti memerlukan perlindungan dari hukum asuransi
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus
dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko
tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya
administratif dan keuntungan. Perjanjian asuransi juga merupakan bagian dari
hukum asuransi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar