FAKULTAS
EKONOMI
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
Disusun Oleh :
STEPHANIE TESALONIKA 27212144
BAB 1
PENDAHULUAN
Monopoli
secara harfiah, "penjual tunggal." Sebuah situasi di mana satu
perusahaan atau individu memproduksi dan menjual seluruh output dari beberapa
barang atau jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika tidak ada pengganti
dekat untuk barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli akan dapat menetapkan
kedua tingkat output dan harga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan
keuntungan tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh pesaing (setidaknya
dalam jangka pendek berjalan).
BAB II
PEMBAHASAN
Monopoli murni adalah bentuk
organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang
tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri
dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk
komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli”
atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan
dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya
hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya
monopoli. Berikut adalah penjelasannya:
- Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan
baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh,
hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber
bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan
dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika
Serikat.
- Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi
perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh,
ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan
monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
- Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam
hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur
tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam
aspek-aspek tertentu dari operasinya.
- Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas
sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup
besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output
ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa
terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini
yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu
beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya
saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat
“tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari
investasinya.
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan
ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak
izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan
menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi
atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi
keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus
ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada
para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih
kecil.
Persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat
banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama.
Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa
bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang
terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari kenyataan bahwa pasar yang bersaing secara
monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat
begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai
pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya
perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam
jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang
berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
B. Asas dan Tujuan Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah
sebagai berikut
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
C. Kegiatan yang
Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
D. Perjanjian yang
Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan
pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari
mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
- Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi
pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
- Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
- Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
- Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku
usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam
negeri maupun pasar luar negeri.
- Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga
dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
- Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga
dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa.
- Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
- Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan
atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil
pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun
tidak langsung.
- Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak
memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan
atau pada tempat tertentu
- Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
E. Hal-Hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal
yang dikecualikan,yaitu
- Pasal 50
- perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta,
desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang,
serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
- perjanjian penetapan standar teknis produk barang
dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
- perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya
tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
- perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
- perjanjian internasional yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan
untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam
negeri;
- pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
- kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggotanya.
- Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak
serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang
dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga
yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
F. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di
Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian
dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian
dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak
sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar
yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak
konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu
sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang
selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang
ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi
produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan
konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi
tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen
telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara
kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku
usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan
G. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya
diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
- Pasal 48
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9
sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal
27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000
( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh
lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya
5 (lima) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga)
bulan.
- Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa
- pencabutan izin usaha; atau
- larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli
menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang
melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
BAB III
PENUTUPAN
anti monopoli
dan persaingan usaha yg tidak sehat dapat diatasi dengan adanya UUD yg
melindungi persaingan usaha seperti yg dibahas dalam pembahasan.sehingga
kapasitas pengusaha nasional dalam mengahadapi persaingan akan semakin matang
sehingga pengusaha dalam negri un semakin maju dalam persaingan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar