UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Disusun Oleh :
STEPHANIE
TESALONIKA 27212144
BAB 1
PENDAHULUAN
Wajib daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan berdasarkan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya memuat hal-hal
yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. wajib daftar perusahaan yang
meliputi pengertian wajib daftar perusahaan, dasar hukum wajib daftar perusahaan,
ketentuan umum wajib daftar perusahaan, tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan, kewajiban pendaftaran, cara dan tempat serta waktu pendaftaran dan
hal-hal yang wajib didaftarkan.Wajib daftar perusahaan memiliki UU yang akan
dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal ini akan
menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru mengetahui cara
mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .
BAB II
LANDASAN TEORI
Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi”.
Selain
yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi
pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan
asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu
pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan
barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar pertimbangan
wajib daftar perusahaan:
1. Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi
yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal
penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di
wilayah Indonesia.
2.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan
tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam
daftar perusahaan antara lain:
1.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.
Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus
menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha
adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.
Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya
adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.
Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan
terjadi didalam perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Tujuan
wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar
perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut
atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar
pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.
Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah
sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara dan Tempat
Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP).
Caranya:
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
Membayar biaya administrasi
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab
atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen
yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-hal
Yang Didaftarkan
Pengenalan tempat
Data umum perusahaan
Legalitas perusahaan
Data pemegang saham
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku
untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
Apabila tanda daftar perusahaan
hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada
kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas
hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal
perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena
pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
BAB III
PENUTUP
Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar