Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasaassurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasaassurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
1. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan
keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus
seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa
keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan
perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi
akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi
yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.
Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan
dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
Akuntan
Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Kata
ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris,
yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau
tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah
harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh
berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi
mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat
pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3. Nilai-Nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
Integritas: Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
Kerjasama:
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
Inovasi:
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
Simplisitasi:
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
- budgetary accounting
- commitment accounting
- fund accounting
- cash accounting
- accrual accounting
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Menurut
K. Berten dalam buku nya Pengantar Etika Bisnis, perkembangan etika bisnis di
bagi menjadi 5 periode yaitu :
1.
Situasi Dahulu
Pada
awal sejarah filsafat, plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan dalam konteks itu mereka membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan
kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
Dalam
tahun 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa dilihat sebagai persiapan
langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam dekade berikutnya. Dasawarsa 1960-an
ini di Amerika Serikat ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas,
revolusi mahasiswa, penolakan terhadap establishment. hal ini memberi perhatian
pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah
baru dengan nama Business and Society.
3. Etika Bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun 1970-an
3. Etika Bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun 1970-an
Etika
bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri
mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai
terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis sekitar bisnis, dan etika bisnis
dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di
Amerika Serikat.
4.
Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di
Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang sepuluh tahun
kemudian. Pada tahun 1987 didirikan European Business Ethics Network
(EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademis dari universitas
serta sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan
internasional.
5.
Etika Bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an
Dalam
dekade 1990-an etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat.Tanda bukti
terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah didirikannya International
Society for Business,
Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo pada 25-28 Juli 1996.
CONTOH
KASUS
Malinda Memalsukan Tandatangan
Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas
kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana
nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir
transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian
tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan
nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan
tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir
transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal
31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN
106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam
transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli
untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain
pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi
Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom
pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa
penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu
Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514
kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar
nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN
134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28
January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas
nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir
Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601.
Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global
Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada
Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150
juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan
keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman
serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis
Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan
ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar