Powered By Blogger

Kamis, 30 Mei 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

A.    Pengertian Anggaran
Secara umum, pengertian anggaran adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang. Sedangkan secara sempit pengertian anggaran adalah suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi pada suatu periode di masa yang akan datang, serta data pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di saat ini dan masa yang lalu.
Budget atau anggaran dalam pengertian umum diartikan sebagai suatu rencana kerja untuk suatu periode yang akan datang yang telah dinilai denganuang. Pengertian budget yang demikian ini merupakan serapan dari bahasa inggris. Kata budget yang digunakan di Inggris sendiri merupakan serapan dari istilah bahasa Perancis yaitu bouge atau bougette yang berarti “tas” di pinggang yang terbuat dari kulit, yang kemudian di Inggris kata budget ini berkembang artinya menjadi tempat surat yang terbuat dari kulit, khususnya tas tersebut dipergunakan oleh Menteri Keuangan untuk menyimpan surat-surat anggaran. Sementara itu di negeri Belanda, anggaran disebut begrooting, yang berasal dari bahasa Belanda kuno groten yang berarti memperkiraan.

Di Indonesia sendiri, pada awal mulanya (pada zaman pemerintahaan Hindia-Belanda) secara resmi digunakan istilah begrooting untuk menyatakan pengertian anggaran. Namun sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, istilah “Anggaran Pendapatan dan Belanja” dipakai secara resmi dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dan di dalam perkembangan selanjutnya ditambahkan kata Negara untuk melengkapinya sehingga menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

B.    Fungsi Anggaran
Anggaran mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :
a)    Sebagai pedoman dalam mengelola begara dalam suatu periode tertentu;
b)    Sebagai alat pengawasan dan pengedalian masyarakat terhadap kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah;
c)    Sebagai alat pengawasan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilih.

C.    Sistematika Anggaran
Secara garis besar Anggaran Negara terdiri dari Anggaran Pendapatan (penerimaan) Negara dan Anggaran Belanja (pengeluaran) Negara, sehingga secara lengkap disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk melaksanakan tugas sehari-hari (rutin) dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan umum perlu disusun suatu Anggaran Rutin yang terdiri dari :
a)    Anggaran Penerimaan Rutin (Dalam Negeri)
b)    Anggaran Belanja Rutin
Selain itu, untuk melaksanakan tugas pembangunan (non rutin) perlu disusun Anggaran Pembangunan yan terdiri dari :
a)    Anggaran Penerimaan Pembangunan
b)    Anggaran Belanja Pembangunan

Masing-masing komponen APBN tersebut di atas selanjutnya dapat diuraikan lagi menjadi sebagai berikut:
1.    Anggaran Pendapatan Negara, dibagi menurut sumber-sumbernya yaitu:
a.    Penerimaan Dalam Negeri
a1. Penerimaan Pajak
a2. Penerimaan bukan (non) pajak
b.    Penerimaan Pembangunan
b1. Bantuan Program
b2. Bantuan Proyek
2.    Anggaran Belanja Negara, dibagi menurut sumber-sumbernya yaitu:
a.    Anggaran Belanja Rutin
a1. Belanja Pegawai
a2. Belanja Barang
a3. Subsidi Daerah Otonom
a4. Cicilan dan Bunga
a5. lain-lain
b.    Anggaran Belanja Pembangunan
b1. Pembiayaan dalam Rupiah
b2. Bantuan Proyek
Apabila digambarkan dalam suatu bentuk struktur, maka akan nampak sebagai berikut:
RAPBN TAHUN 20.../20...

m peDalam penyusunan anggaran, pemerintah menggunakan prinsip “Anggaran Berimbang”  yang artinya adalah bahwa belanja negara harus disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut ini :

Sebagaimana telah diungkapkan diatas bahwa secara garis besar kegiatan pemerintah terdiri dari kegiatan yang bersifat rutin dan non rutin (pembangunan). Dalam rangka memenuhi kebutuhan dana bagi kedua kegiatan tersebut, pemerintah harus berusaha mencari sumber dana yang diperlukan. usaha tersebut secara garis besar dapat dipenuhi melalui penerimaan yang berasal dari dalam negeri dan penerimaan yang berasal dari luar negeri (pinjaman luar negeri) yang sering disebut juga sebagai penerimaan pembangunan.

Penerimaan pembangunan secara garis besar juga dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.    Pinjaman yang berasal dari bantuan program.
Jenis-jenis pinjaman yang dapat digolongkan dalam kelompok ini adalah :
a.    Devisa Kredit
b.    Bantuan pangan/non pangan dimana negara yang memberikan kredit mengirimkan barang-barang yang berbentuk pangan/non pangan.
Dalam jenis pinjaman ini tercakup kredit-kredit yang berasal dari:
i.    Public law 480 (banyuan USA berhubungh surplus produksi pertanian)
ii.    Food Aid Convention/Kennedy Round (FAC/KR)
iii.    Bantuan pangan dari Jepang
2.    Pinjaman Luar Negeri yang Berbentuk Bantuan Proyek/Bantuan Teknk (Project Aid/Technical Asistance)
Dalam jenis pinjaman ini pemerintah benar-benar menerima dalam bentuk barang/peralatan-peralatan dan tenaga ahli yang berhubungan dengan pembangunan proyek.

Sesuai dengan prinsip pembangunan yang mengendalikan pada kemampuan sendiri, maka pemerintah sebaiknya mengandalkan kemampuan dari dalam negeri. Namun demikian, hal ini bukanlah persoala yang mudah mengingat kemampuan dalam negeri yang sangat terbatas. oleh karena itu, pengertian pinjaman dari luar negeri harus diartikan secara positif sebagai sesuatu hal yang bersifat sementara. Bila pada suatu saat, ternyata penerimaan dari dalam negeri sudah sangat pemadai, maka pinjaman dari luar negeri tersebut harus setahap demi setahap dapat dikurangi dan apabila memungkinkan harus dihilangkan sama sekali.

Untuk mewujudkan harapan di atas, pemerintah sejak semula harus selalu berusaha untuk mengurangi bahkan apabila perlu dihilangkan ketergantungan terhadap sumbangan/bantuan/pinjaman dari luar negeri. Untuk mengurangi dan menghilangkan ketergantungan tersebut pemerintah dapat mencari tambahan sumber dana dari penerimaan dalam negeri, baik melalui pajak maupun sumber non pajak. Selain itu pemesetahap demi setahap dapat dikurangi dan apabila memungkinkan harus dihilangkan sama sekali.

Untuk mewujudkan harapan di atas, pemerintah sejak semula harus selalu berusaha untuk mengurangi bahkan apabila perlu dihilangkan ketergantungan terhadap sumbangan/bantuan/pinjaman dari luar negeri. Untuk mengurangi dan menghilangkan ketergantungan tersebut pemerintah dapat mencari tambahan sumber dana dari penerimaan dalam negeri, baik melalui pajak maupun sumber non pajak. Selain itu pemerintah dapat juga berusaha untuk meningkatkan tabungan pemerintah. Dalam koneks APBN, yang dimaksud dengan tabungan pemerintah adalah selisih antara jumlah penerimaan dalam negeri dengan belanja rutin ( jumlah penerimaan dalam negeri dikurangi dengan belanja rutin ), sehingga apabila dirumuskan dalam suatu bentuk persamaan, maka akan nampak sebagai berikut:

Tabungan Pemerintah = Penerimaan Dalam Negeri – Belanja Rutin.

Tabungan pemerintah tersebut diharapkan akan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tabungan pemerintah seharus nya merupakan unsur pokok yang menunjang pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan sebagai pendukungnya(apabila terpaksa), diharapkan dapat dipenuhi dari sumbangan (pinjaman) luar negeri. Dengan kata lain, pada masa yang akan datang diharapkan kegiatan pembangunan akan dapay dibiayai hanya dari tabungan pemerintahan saja tanpa harus menggantungkan pada sumbangan (pinjaman) luar neger, sehingga pada akhirnya keberadaan sumbangan (pinjaman) yang berasal dari luar negeri tersebut dapat berupa bantuan program mauoun bantuan proyek. Usaha pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang terus menerus tersebut diharapkan setahap demi tahap dapat mengurangi kebergantungan dari pihak luar negeri. Pengertian yang demikian inilah yang disebut sebagai kebijaksanaan Anggaran Berimbang Dinamis.
Jumlah antara tabungan pemerintah dengan penerimaan pembangunan dalam bahasa teknis dikenal sebagai Modal Pembangunan. Sedangkan tabungan pemerintah ditambah dengan bantuan program dalam bahasa teknis dikenal sebagai Pembiayaan Dalam Rupiah(Belanja Pembangunan). Sehingga apabila dirumuskan dalam suatu bentuk   bagan, maka akan nampak sebagai berikut:
               

Penerimaan Dalam Negeri
            Belanja Rutin
                               -

            Tabungan Pemerintah


Tabungan Pemerintah                Tabungan Pemerintah
Bantuan Program                Penerimaan Pembangunan
                      +                         +

    Pembiayaan Dalam Rupiah            Modal Pembangunan
(Belanja Pembangunan)    (yang seluruhnya akan dipakai untuk membiayai belanja pembangunan)



Untuk mendapatkab gambaran yang lebih lengkap mengenai APBN, berikut ini ditunjukan contoh RAPBN pada tahun anggaran 1992/1993.


D.    Klasifikasi Anggaran
Dalam mengajukan RAPBN, baik Anggaran Belanja Rutin maupun Anggaran Belanja Pembangunan dirincu dengan cara-cara tertentu yang biasanya dikenal dengan istilah pengklasifikasian anggaran, yaitu :
1)    Klasifikasi Fungsional
Dalam metode ini, pengklasifikasian terhadap Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan dilakukamn dengan merinci anggaran menurut sektor (tugas=fungsi). Bedasarkan klasifikasi fungsionil ini, maka akan dapat diketahui mengenai “penggunaan dana anggaran tersebut”.
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini:


2)    Klasifikasi Organik
Dalam metode ini, pengklasifikasian terhadap Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan dilakukan dengan merinci anggaran menurut Departemen/Lembaga yang akan mengelola anggaran tersebut. Dengan kata lain, melalui penggunaan klasifikasi organik maka akan diketahui kelompok organisasi yang akan menggunakan anggran tersebut. Bedsarkan klasifikasi organik ini, maka akan dapat diketahui mengenai “siapa yang akan melaksanakan/mempertanggung jawabkan anggaran tersebut”.

3)    Klasifikasi Objek
Dalam metode ini, pengklasifikasian terhadap Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan dilakukan dengan merinci anggaran menurut kelompok jenis pengeluaran. Bedsarkan klasifikasi objek ini, maka akan diketahui mengenai “jenis pengeluaran yang akan dibiayai ileh dana anggaran”
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh Anggaran Belanja Rutin berikut ini:
a)    Belanja Pegawai
b)    Belanja Barang
c)    Belanja Pemeliharaan
d)    Belanja Perjalanan Dinas
e)    Subsidi/Bantuan

4)    Klasifikasi Ekonomis
Dalam metode klasifikasi ini, Anggaran dikeompokan kedalam Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan. Bedasarkan klasifikasi ekonomis ini, maka akan dapat diketahui mengenai “apakah dana tersebut digunakan untuk tujuan konsumsi(tugas rutin) atau investasi (tugas pembangunan).



E.    Siklus APBN
Siklus anggaran merupakan suatu mata rantai kegiatan sejak anggaran direncanakan sampai dengan kegiatan perhitungan anggaran. Penggunaan istilah dan jumlah tahapan-tahapan dalam siklus anggaran ini menurut beberapa penulis tidak selalu sama, misalnya A.Husein dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Anggaran, mengelompokan tahapan dalam siklus anggaran sebagai berikut:
a)    Perencanaan APBN
b)    Penetapan APBN
c)    Pengesahaan APBN
d)    Pelaksanaan APBN
e)    Perhitungan APBN
Sementara itu Revrisond Baswir dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Pemerintahan Indonesia membagi siklus anggaran kedalam 4 tahapan sebagai berikut:
a)    Penyusunan
b)    Pengesahan
c)    Pelaksanaan
d)    Pertanggungjawaban
Azmy Akhir dalam bukunya yang berjudul Masalah Pengurusan Keuangan Negara: Suatu Pengantar Teknis, lebih cenderung membagi siklus anggaran kedalam 3 fase (tahap) berikut ini:
a)    Fase Persiapan Rancangan Anggaran
b)    Fase Pelaksanaan Anggaran
c)    Fase Perhitungan Anggaran
Dari uraian di atas selajutnya dapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar siklus anggaran (budget cyclus) meliputi 5 tahapan berikut ini:
a)    Persiapan (perencanaan) anggaran
b)    Pengesahan (penetapan) anggaran
c)    Pelaksanaan anggaran
d)    Pertanggungjawaban (pengawasan) anggaran
e)    Perhitungan anggaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar