Powered By Blogger

Minggu, 02 Desember 2012

Tugas Minggu 10


Tugas Minggu 

Langkah langkah dalam merekrut pegawai
1.Merekrut orang harussesuaidengansifat, misalnyaminatbekerja di restorantapitidakmaumelayani orang dansusahtersenyumtentutidakcocok. Jadibukanhanya skill, tapi attitude jugaharusdisesuaikandenganbisnisnya.Wajahcantikdangantengsajatidakcukup.Sebagaipemilikperusahaan, kitajugaperlukaryawan yang mengantongisederetpersyaratan yang kitaajukan.Tujuanutamadari proses perekrutandanseleksiiniadalahuntukmendapatkan orang yang tepat di bidangnya agar merekamampubekerjasecara optimal. Memang, kedengarannyasederhanadansangatsimpel.Namun, sejatinya proses tersebutsangatkompleks, memakanwaktu lama, danbiayanyabesar. Sudahbegitu, tidakadajaminanbahwasicalonkaryawanitubenar-benarsesuaidengankeinginansipengusaha.Iniibaratberjudibagipengusaha.
2.Karenabisnis UKM ituskalanyakecilmakainteraksidenganpemiliktinggi, makaharusadakecocokansifat. Kalaumerekrutkalangankeluargabelumtentucocoksifatnya, malahankitakadangtidakbisamembedakanhubunganprofesionaldengankekerabatan.Kecualianak yang bisamembantu.Karyawaninibisadicarilulusansekolahkejuruan.
3.Setelahmerekrutdanmengembangkankeahlian, perlumemperhatikan leadership ataukepemimpinankaryawan. Karenasemakinbesarperusahaan, makaharusada level selanjutnya yang diserahisebagianpengelolaanperusahaan, dankepemimpinankaryawaniniharusdilatihbenar. Pemegangpekerjaanharustahutugasnyasecaratepat.
4.Imbaljasadenganmenerapkan open management sangatbagusbagiusaha UKM, dimanakaryawantahuseberapabesarkeuntunganperusahaansehinggameningkatkan sense of belonging atau rasa memilikiperusahaan.
PengertiandanPerkembanganOutsourching
outsourcingadalahsuatuperjanjiankerja yang dibuatantarapengusahadengantenagakerja, dimanaperusahaantersebutdapatmenyerahkansebagianpelaksanaanpekerjaankepadaperusahaanlainnyamelaluiperjanjianpemboronganpekerjaan yang dibuatsecaratertulis.
Di Indonesia sendiriOutsourcing inijugadiaturdalam:
  1. KeputusanMenteriTenagaKerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia No.Kep.100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentangKetentuanPelaksanaanPerjanjianKerjaWaktuTertentu (Kepmen 100/2004)
  2. KeputusanMenteriTenagaKerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan PenyediaJasaPekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
  3. KeputusanMenteriTenagaKerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia No.220/Men/X/2004 TentangSyarat-SyaratPenyerahanSebagianPelaksanaanPekerjaanKepada Perusahaan Lain (Kepmen 220/2004).
DalamInpres No. 3 Tahun 2006 tentangpaketKebijakanIklimInvestasidisebutkanbahwaoutsourcing (AlihDaya) sebagaisalahsatufaktor yang harusdiperhatikandenganseriusdalammenarikikliminvestasike Indonesia. Bentukkeseriusanpemerintahtersebutdenganmenugaskanmenteritenagakerjauntukmembuat draft revisiterhadapUndang-UndangNomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (AlihDaya) adalahpasal 64, pasal 65 (terdiridari 9 ayat), danpasal 66 (terdiridari 4 ayat).
  1. Pasal 64: dasardibolehkannyaOutsourcing
  2. Pasal 65 memuatbeberapaketentuandiantaranyaadalah:
1)      penyerahansebagianpelaksanaanpekerjaankepadaperusahaan lain dilaksanakanmelaluiperjanjianpemboronganpekerjaan yang dibuatsecaratertulis;
2)      pekerjaan yang diserahkanpadapihaklain, seperti yang dimaksuddalamayat (1) harusmemenuhisyarat-syaratsebagaiberikut;
-    dilakukansecaraterpisahdarikegiatanutama;
-    dilakukandenganperintahlangsungatautidaklangsungdaripemberipekerjaan;
-    merupakankegiatanpenunjangperusahaansecarakeseluruhan;
-    tidakmenghambat proses produksisecaralangsung.
3)      perusahaan lain (yang diserahkanpekerjaan) harusberbentukbadanhukum;
4)      perlindungankerjadansyarat-syaratkerjapadaperusahaan lain samadenganperlindungankerjadansyarat-syaratkerjapadaperusahaanpemberipekerjaanatausesuaidenganperaturanperundangan;
5)      perubahanataupenambahansyarat-syarattersebutdiatasdiaturlebihlanjutdalamkeputusanmenteri;
6)      hubungankerjadalampelaksanaanpekerjaandiaturdalamperjanjiantertulisantaraperusahaanpenyediajasapekerja/buruhdanpekerja/buruh yang dipekerjakannya;
7)      hubungankerjaantaraperusahaan lain denganpekerja/buruhdapatdidasarkanpadaperjanjiankerjawaktutertentu (PKWT) atauperjanjiankerjawaktutidaktertentu (PKWTT);
8)      bilabeberapasyarattidakterpenuhi, antaralain, syarat-syaratmengenaipekerjaan yang diserahkanpadapihaklain, dansyarat yang menentukanbahwaperusahaan lain ituharusberbadanhukum, makahubungankerjaantarapekerja/buruhdenganperusahaanpenyediajasatenagakerjaberalihmenjadihubungankerjaantarapekerja/buruhdenganperusahaanpemberipekerjaan (ayat 8).
Hukum yang mengaturtentangHubunganAntaraTenagaKerjadenganManajer
1.    Closed Shop Agreement
Hanyaberlakubagipekerja yang telahbergabungmenjadianggotaserikat (persatuan)
2.    Union Shop Agreement
Mengharuskanparapekerjauntukmenjadianggotaserikatuntukperiodewaktutertentu
3.    Open Shop Agreement
Memberikankebebasanpekerjauntukmenjadiatautidakanggotaserikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar