Powered By Blogger

Minggu, 02 Desember 2012

Tugas Minggu 3


Minggu 3
Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing 3 contoh usaha nyata dan landasan hukumnya!
        1.   Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas , yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Oleh sebab itu , bentuk usaha ini disebut perseroan terbatas. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan , ketertiban umum,atau kesusilaan.
2. Firma
            Firma (Fa) adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memaki nama bersama. Firma biasanya merupakan pengembangan dari perusahaan perseroan setelah menerima modal sertaan dari orang lain. Namun, ada juga firma yang sejak awal telah didirikan oleh lebih dari satu orang.
3. CV
            CV/ commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang memilik satu atau beberapa orang sekutu. Sekutu tersebut terdiri dari sejkutu komanditer (persero pasif) dan sekutu komplementer (pesero aktif).
4. BANK 
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak (Kasmir,2002;23).
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-harinya tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat umum.
5. Non Bank (Asuransi)   
   Hukum Asuransi dan Definisi Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi. Hal yang “rumit” ini pasti memerlukan perlindungan dari hukum asuransi
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan. Perjanjian asuransi juga merupakan bagian dari hukum asuransi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar